Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli All You Can Eat Perspektif Fikih Empat Mazhab Muhammad Ilham Nurul Huda; Faqih, Abdullah; Rahwan
Wasathiyyah Vol 5 No 1 (2023): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v5i1.24

Abstract

All you can eat adalah akad jual beli makanan dengan bayar satu harga untuk dapat menikmati semua makanan yang dihidangkan ala buffet/prasmanan ber-gantung kemampuan seseorang menerima suplai makanan atau waktu yang ditentukan habis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksana-an jual beli makanan dengan sistem all you can eat dan mengetahui bagaimana pandangan empat mazhab mengenai jual beli sistem all you can eat di bebe-rapa restoran Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Sosial Hukum Islam, dengan menggunakan metode ini diharap dapat mendeskripsikan analisis secara utuh sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dalam penelitian mengenai perekonomian, khususnya dalam jual beli yang ter-jadi pada masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Setelah terkumpul, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode komparatif. Penelitian ini dida-sarkan atas pemikiran bahwa jual beli makanan dengan sistem all you can eat mengandung unsur gharar, karena barang yang dijual tidak diketahui ukuran, kuantitas, maupun takarannya. Jual beli dengan sistem ini mengukur kemam-puan seseorang menerima suplai makanan tanpa menakar makanan yang akan dijual. Restoran yang menggunakan sistem AYCE biasanya memiliki beberapa larangan yang apabila dilanggar akan berdampak adanya sanksi. Sebenarnya kasus semacam ini sudah pernah terjadi di masa Rasulullah Saw., terkait pen-jualan makan dengan tanpa ditakar atau ditimbang, yang disebut dengan juzaf atau subrah. Ulama empat mazhab sepakat akan kebolehan jual beli ini dengan mensyaratkan beberapa persyaratan yang berbeda antara empat mazhab. Jual beli all you can eat sudah memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu juga da-lam penjualan makanan dengan sistem ini pihak restoran menyediakan fasi-litas alat memasak bagi konsumen. Barang tersebut merupakan barang yang dipinjam oleh konsumen, sehingga dalam penjualan dengan sistem AYCE terdapat dua akad yakni pinjaman dan jual beli juzaf. Sedangkan mengenai larangan dalam penjualan ini, menurut Hanafiyyah larangan tersebut termasuk syarat batil sehingga larangan tersebut tidak berlaku, sementara Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah mengategorikannya sebagai syarat sahih sehingga transaksinya sah dan syarat tersebut berlaku konsekuen. Dari sini dapat disim-pulkan bahwa terjadi khilaf di antara empat mazhab tentang hukum pelaksa-naan jual beli dengan sistem AYCE: Menurut Hanafiyyah sah tanpa keberla-kuan syarat, sedangkan menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah hukumnya sah dan syarat tersebut berlaku konsekuen.