This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Restianingsih, Rizky Dwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Ahli Waris atas Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Perdata Restianingsih, Rizky Dwi; Sulistyandari, Sulistyandari; Siswanta, Anggitariani Rayi Larasati
Soedirman Law Review Vol 7, No 2 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2025.7.2.16114

Abstract

Pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi seringkali mengalami hambatan ketika pelaku telah meninggal dunia. Dalam hukum perdata, pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh upaya pemulihan melalui gugatan ganti rugi terhadap ahli waris pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan ganti rugi pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab serta tanggung jawab ahli waris setelah dikabulkannya gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis dari sumber data sekunder dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum pewaris karena telah memenuhi seluruh syarat dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasar menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yaitu ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Tanggung jawab perdata dibebankan kepada enam anak dan seorang istri sebagai para ahli waris yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran uang pengganti korupsi dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sesuai Pasal 830 dan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Para ahli waris memperoleh hak dan kewajiban pewaris termasuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.153.796.475,- akibat korupsi yang dilakukan pewaris. Kata Kunci: Kewajiban Ahli Waris; Pemulihan Kerugian Negara; Tanggung Jawab Perdata.