Perkembangan zaman saat ini menunjukkan banyaknya pelaku pencurian dengan kekerasan atau kejahatan lainnya semakin merajalela. Di Indonesia sering terjadi pencurian dengan benda barang yaitu sepeda motor, pelaku pencurian tidak segan-segan membunuh korbannya untuk mendapatkan barang curiannya, tindakan pencuri tersebut merupakan tindak pidana. Pada pasal 10 dari KUHP mengatur jenis pidananya, salah satunya adalah pidana mati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya banyaknya pencurian dengan kekerasan dan bagaimana upaya untuk mengurangi angka kejahatan kejahatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan sekaligus Saat ini pendekatan sosiologi dilakukan sebagai kajian hukum dalam masyarakat. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa pemicu terbentuknya pencurian sepeda motor dengan kekerasan di area polresta Bandar Lampung di akibatkan oleh beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, faktor kesempatan, faktor lingkungan, faktor sosial, faktor ketergantungan narkoba, faktor psikologis, faktor lemahnya penegak hukum. Faktor penghalang pihak kepolisian dalam menaggulangi pencurian sepeda motor dengan kekerasan di area hokum polresta Bandar Lampung di akibatkan oleh faktor penting, ialah aspek sedang banyak warga yang tidak ingin melapor pada pihak kepolisian, aspek suasana area Bandar Lampung.