Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FENOMENA PENOLAKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) UNTUK BEKERJA DI NEGARA MALAYSIA: STUDI KASUS EKSPLOITASI KESEJAHTERAAN PEKERJA Kevin Fausta Zahran; Rini Fidiyani
Law Research Review Quarterly Vol. 11 No. 1 (2025): Justice, Crime, and Law Enforcement in Various Contexts
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/llrq.v11i1.21774

Abstract

Fenomena penolakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Malaysia semakin mencuat, terutama akibat dari kontinuitas eksploitasi terhadap kesejahteraan pekerja yang senantiasa terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini dipicu oleh perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Pekerja Migran Indonesia, termasuk tindak kekerasan, hak-hak pekerja yang diabaikan, dan lingkungan kerja yang tidak aman. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk eksploitasi kesejahteraan yang dialami oleh PMI di Malaysia dan menjadi faktor utama penolakan PMI bekerja di negara Malaysia, serta untuk menganalisis negara alternatif yang lebih sering dipilih oleh PMI sebagai tujuan bekerja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ialah kualitatif dengan menganalisis berbagai kasus dan data yang diperoleh dari sumber yang memiliki kredibilitas. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris, yang diperoleh melalui wawancara dan mengacu pada studi kajian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab penolakan PMI untuk bekerja di Malaysia ialah atas pengalaman buruk yang meliputi kekerasan fisik dan psikologis, ketidakpastian atas hak memperoleh gaji, serta perdagangan orang. Pekerja Migran Indonesia lebih memilih negara, seperti Hong Kong dan Taiwan yang menjadi alternatif pilihan dalam mencari kondisi kerja yang lebih manusiawi. Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam upaya mengatasi permasalahan eksploitasi terhadap kesejahteraan PMI secara sistematis, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan PMI di luar negeri.
Upaya Timor Leste Bergabung Menjadi Negara Anggota ASEAN ke-11 Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional Kevin Fausta Zahran
Recht Studiosum Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Volume 3 Nomor 1 (Mei-2024)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v3i1.14225

Abstract

Artikel ini membahas mengenai bergabungnya Timor Leste sebagai negara anggota ASEAN ke-11 yang ditinjau berdasarkan perspektif hukum internasional. Timor Leste dalam usahanya untuk memperjuangkan status keanggotaan penuh di ASEAN, nyatanya membutuhkan proses yang cukup panjang dan rumit. Hal ini cukup berbeda dengan saat penerimaan beberapa anggota ASEAN lainnya, seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam. Tujuan dari penelitian, yaitu untuk mengetahui berbagai hambatan yang dialami oleh Timor Leste pada saat memperjuangkan perolehan status keanggotaan penuh dari ASEAN dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Timor Leste untuk memberikan kepercayaan kepada anggota ASEAN yang lain berdasarkan perspektif hukum internasional, bahwa Timor Leste patut untuk menjadi anggota ASEAN ke-11. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan hambatan yang dialami Timor Leste sebagian besar didasarkan pada alasan bahwa Timor Leste merupakan negara yang baru merdeka pada tahun 2002, sehingga apabila bergabung menjadi anggota ASEAN akan berdampak buruk dan tidak memberikan dampak atau kontribusi terhadap ASEAN. Simpulan dalam penelitian bahwasanya berbagai upaya, salah satunya kerja sama internasional telah banyak dilangsungkan oleh Timor Leste untuk membuktikan bahwa Timor Leste layak menjadi anggota ASEAN, sehingga pada November 2022 Timor Leste dinyatakan tergabung dalam ASEAN.