Artikel ini membahas mengenai bergabungnya Timor Leste sebagai negara anggota ASEAN ke-11 yang ditinjau berdasarkan perspektif hukum internasional. Timor Leste dalam usahanya untuk memperjuangkan status keanggotaan penuh di ASEAN, nyatanya membutuhkan proses yang cukup panjang dan rumit. Hal ini cukup berbeda dengan saat penerimaan beberapa anggota ASEAN lainnya, seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam. Tujuan dari penelitian, yaitu untuk mengetahui berbagai hambatan yang dialami oleh Timor Leste pada saat memperjuangkan perolehan status keanggotaan penuh dari ASEAN dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Timor Leste untuk memberikan kepercayaan kepada anggota ASEAN yang lain berdasarkan perspektif hukum internasional, bahwa Timor Leste patut untuk menjadi anggota ASEAN ke-11. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan hambatan yang dialami Timor Leste sebagian besar didasarkan pada alasan bahwa Timor Leste merupakan negara yang baru merdeka pada tahun 2002, sehingga apabila bergabung menjadi anggota ASEAN akan berdampak buruk dan tidak memberikan dampak atau kontribusi terhadap ASEAN. Simpulan dalam penelitian bahwasanya berbagai upaya, salah satunya kerja sama internasional telah banyak dilangsungkan oleh Timor Leste untuk membuktikan bahwa Timor Leste layak menjadi anggota ASEAN, sehingga pada November 2022 Timor Leste dinyatakan tergabung dalam ASEAN.
Copyrights © 2024