Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Sistem Coretax dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia: Studi Kasus Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Pusat Abigail, Christea Nicole; Wijaya, Komang Adi Sastra
Socio-political Communication and Policy Review Vol. 2 No. 5 (2025)
Publisher : Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/shkr.278

Abstract

This study examines the implementation of the Coretax Integrated Tax Administration System in the digitalization of Indonesia’s tax system, focusing on a case study of the objection, appeal, and reduction units at the Regional Office of the Directorate General of Taxes in Central Jakarta. Coretax is an integrated tax system based on information technology designed to simplify administrative processes, increase transparency, and accelerate tax services. This research uses a qualitative approach to analyze the effectiveness of Coretax in improving the handling of tax disputes as well as the technical and operational challenges encountered during implementation. The results indicate that Coretax enhances the efficiency and accountability of tax services, although there are still system-related issues that require continuous improvement. This study provides recommendations for strengthening technological infrastructure and human resource training to ensure the digitalization of taxation through Coretax runs optimally and supports national tax reform. Abstrak Penelitian ini mengkaji implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia, dengan fokus studi kasus pada bidang keberatan, banding, dan pengurangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat layanan perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis efektivitas Coretax dalam memperbaiki proses penanganan sengketa pajak serta tantangan teknis dan operasional yang dihadapi selama implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan perpajakan, namun masih terdapat kendala sistem yang memerlukan perbaikan berkelanjutan. Studi ini memberikan rekomendasi untuk penguatan infrastruktur teknologi dan pelatihan sumber daya manusia agar digitalisasi perpajakan melalui Coretax dapat berjalan optimal dan mendukung reformasi perpajakan nasional. Kata Kunci: Coretax, Direktorat Jenderal Pajak, Sistem Perpajakan, Efektivitas