Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah pedesaan mencakup desa dan daerah adat atau sebutan lain yang kemudian secara umum disebut desa, merupakan komunitas hukum teritorial yang dalam batas kewilayahannya berhak menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dan urusan masyarakat lokal berdasarkan inisiatif warga, hak historis, dan/atau hak konvensional yang diakui serta dihormati dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas partisipasi dalam proses pengangkatan perangkat Desa Cabean di Kabupaten Demak dengan fokus pada Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG. Penelitian didasarkan pada pentingnya penerapan asas partisipasi sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait AUPB, pemerintahan desa, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat Desa Cabean tahun 2018 terjadi pelanggaran asas partisipasi, terutama terkait keterlibatan dan transparansi pemangku kepentingan dalam seleksi dan penetapan perangkat desa. Temuan utama dari Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG adalah adanya ketidakjelasan kerja sama antara panitia seleksi dengan pihak eksternal, kurangnya keterbukaan informasi, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipatif yang seharusnya menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme partisipasi masyarakat dan transparansi dalam setiap tahapan pengangkatan perangkat desa guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan demokratis.