Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pencegahan penyelundupan reptil melalui cargo udara di Bandar Udara Mopah Merauke yang kemudian akan berdampak kepada kepunahan satwa liar dilindungi. Alam Indonesia yang disebut-sebut sebagai Mega-Biodiversity oleh dunia pun tidak luput dari kejahatan penyelundupan yang berujung pada perdagangan ilegal terhadap satwa liar dilindungi. Tak jarang, kegiatan ilegal ini dilaksanakan melalui cargo udara sebagai jalur perdagangannya. Dengan berkembangnya modus dan kasus kejahatan penyelundupan yang mengancam keberlangsungan hidup satwa liar dilindungi ini pun memunculkan pertanyaan soal bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan penyelundupan satwa liar dilindungi melalui jalur cargo udara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomologi untuk penjabaran dan penjelasan suatu fenomena secara kontekstual. Menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kasus penyelundupan reptil terus mengalami peningkatan jika dihitung dari Januari – September 2024 ditemukan 51 kasus penyelundupan melalui cargo udara. Penjualan satwa liar bahkan terjadi dibeberapa platform sosial media di Indonesia. Kejahatan ini berdampak secara langsung pada penurunan populasi spesies yang terancam punah, mengganggu ekosistem dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit karena tidak melalui pemeriksaan Karantina Hewan. Faktor menjadi penyebab penyelundupan satwa liar yang dilindungi adalah faktor ekonomi dan nilai jual yang tinggi, faktor penegakan hukum, faktor lingkungan yang tidak baik dan faktor kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat. Menghadapi perkembangan modus kejahatan penyelundupan yang kerap meningkatkan jumlah kasus, pemerintah telah melakukan upaya preventif berupa penerbitan hukum, pembentukan badan-badan pengawas serta kerja sama berskala internasional dan juga upaya represif dalam bentuk pemberian sanksi terhadap para pelaku. Namun, pelaksanaan hukum dianggap masih lemah sehingga dari tahun ke tahun kejahatan terus terjadi dan juga kurangnya edukasi kepada masyarakat. Regulasi pengiriman satwa adalah wajib memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri yang diperoleh dari BKSDA dan memiliki Sertifikat Kesehatan yang diperoleh dari Badan Karantina.