Pembangunan infrastruktur desa berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas masyarakat. Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menjadi salah satu wilayah yang masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran, minimnya partisipasi masyarakat, hingga ketimpangan distribusi pembangunan menunjukkan perlunya kajian lebih mendalam terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pembangunan infrastruktur Desa Mahato berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 78, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam), yang meliputi keadilan, musyawarah, amanah, dan kesejahteraan umat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan studi kasus, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan aparat desa, tokoh masyarakat, serta analisis dokumen resmi desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian pembangunan infrastruktur di Desa Mahato telah berjalan sesuai ketentuan UU Desa dan mulai mengakomodasi nilai-nilai Siyasah Dusturiyah, seperti musyawarah dan partisipasi masyarakat. Namun, masih ditemukan kendala berupa ketimpangan akses infrastruktur, dominasi kelompok tertentu dalam proses musyawarah, serta keterlambatan realisasi pembangunan akibat kendala anggaran. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi nilai keislaman melalui Siyasah Dusturiyah perlu diperkuat agar pembangunan desa lebih adil, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara merata. Keywords: Pembangunan Infrastruktur, Undang-Undang, Siyasah Dusturiyah