Mengambil judul terkait dengan Tinjauan Yuridis Terhadap Jangka Waktu Gugatan Ptun Di Persimpangan Antara Prosedural Dan Hak Asasi Manusia dengan dasar ingin mengkaji secara yuridis mengenai batas waktu pengajuan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berada pada titik pertemuan antara kepastian hukum prosedural dan perlindungan hak asasi manusia. PTUN berfungsi penting sebagai pengawas eksternal terhadap administrasi negara, memastikan bahwa setiap keputusan atau tindakan pemerintah sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Meski demikian, ketentuan mengenai batas waktu pengajuan gugatan, khususnya Pasal 55 UU PTUN yang menetapkan masa 90 hari, kerap menimbulkan permasalahan dan dilema. Metode yang di gunakan adalah hukum normatif (normative law research) dengan metode studi kasus normatif, yang fokus pada analisis produk-produk hukum, seperti pengkajian terhadap Undang-Undang. Dari perspektif kepastian hukum, yang kemudian di terapkan di dalam ndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 adalah undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana pengaturan jangka waktu pengajuan gugatan PTUN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? 2. Bagaimana keseimbangan antara prinsip kepastian hukum prosedural dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks jangka waktu pengajuan gugatan PTUN dapat diwujudkan? Dengan kesimpulannya yaitu pembatasan waktu bertujuan menciptakan stabilitas administrasi dan menghindari sengketa yang berkepanjangan. Akan tetapi, dari sudut pandang hak asasi manusia, pembatasan ini berpotensi menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan akses terhadap pengadilan yang efektif, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan informasi, geografis, atau kondisi khusus lainnya. Penelitian ini menelaah secara komprehensif pengaturan jangka waktu dalam perundang-undangan serta bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan diterapkan oleh pengadilan. Fokus utama adalah menemukan keseimbangan yang harmonis antara prinsip kepastian hukum dengan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi warga negara, sehingga tidak ada yang dikorbankan.