Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta warisan budaya bangsa Indonesia berdasarkan perspektif hukum internasional serta untuk mengevaluasi penerapan hukum oleh pemerintah Indonesia dalam melindungi hak cipta warisan budaya tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan terhadap warisan budaya bangsa yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 belum memadai dalam mengakomodasi perlindungan hak cipta untuk warisan budaya bangsa, yang dapat menimbulkan dampak negatif karena undang-undang ini masih memiliki kelemahan dalam penerapannya untuk melindungi warisan budaya Indonesia secara konsisten. 2. Penerapan hukum internasional yang mengatur perlindungan warisan budaya, seperti yang dilakukan oleh UNESCO, tidak sepenuhnya efektif karena peraturan internasional tersebut tidak dapat diterapkan secara utuh di tingkat nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan kelemahan dalam menjaga dan melestarikan ekspresi budaya tradisional, yang memungkinkan negara-negara lain untuk mengklaim warisan budaya Indonesia sebagai milik mereka.
Copyrights © 2025