Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi program pemberdayaan mustahik melalui usaha ternak kambing berbasis zakat produktif oleh BAZNAS Kabupaten Bondowoso di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Program pemberdayaan mustahik melalui usaha ternak kambing berbasis zakat produktif yang dijalankan sejak tahun 2021 telah menunjukkan hasil yang signifikan. Tidak hanya ditandai oleh pertumbuhan populasi kambing dari 65 ekor menjadi lebih dari 700-an ekor pada bulan Maret tahun 2025, program ini juga berhasil memberdayakan secara langsung lebih dari 120 orang mustahik yang tergabung dalam beberapa kelompok ternak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta mustahik penerima program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program peternakan kambing berbasis zakat produktif ini melalui tiga tahapan: tahap perencanaan, pelaksanaan, dan monev (monitoring dan evaluasi). Program ini berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi para mustahik. Meskipun demikian, tantangan masih ditemukan pada aspek pendampingan teknis, pemasaran hasil ternak, serta keberlanjutan program pasca bantuan awal. Oleh karena itu, diperlukan strategi monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan serta kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan dampak pemberdayaan zakat secara menyeluruh. Penelitian ini menyarankan penguatan kelembagaan dan pengembangan model pemberdayaan zakat yang kontekstual dan adaptif sesuai kebutuhan masyarakat.