Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Efektivitas Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc dalam Proses Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Banggai Nang, Muhamad Irsan S; Hattab, Syahrudin; Waris, Irwan
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 6 No. 3 (2025): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54543/syntaximperatif.v6i3.738

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesuksesan penerapan Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam mendukung proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan berbagai informan yang terlibat secara langsung dalam proses rekrutmen, serta ditunjang oleh data relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SIAKBA dalam tahapan rekrutmen PPK di Kabupaten Banggai berjalan dengan capaian yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kemudahan akses, kelengkapan informasi, serta dukungan layanan yang diberikan. Berdasarkan enam dimensi kesuksesan sistem informasi DeLone dan McLean, sistem dinilai memiliki kualitas yang memadai, informasi yang disajikan cukup akurat, serta layanan yang responsif. Namun, terdapat kendala dalam hal akses internet di wilayah terpencil dan kesulitan teknis dalam pengunggahan dokumen, yang berdampak pada kepuasan sebagian peserta rekrutmen. Secara umum, SIAKBA memberikan kontribusi positif terhadap proses administrasi rekrutmen badan adhoc KPU. Untuk mendukung keberhasilan yang lebih optimal, diperlukan penguatan infrastruktur jaringan, penyempurnaan fitur sistem, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan langkah tersebut, implementasi SIAKBA diharapkan semakin mendukung prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tahapan rekrutmen PPK.