Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kabupaten Kampar serta kecenderungan Polres setempat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif, meskipun ketentuan dalam PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2021 membatasi penerapannya hanya pada tindak pidana ringan. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosio-legal, yakni perpaduan antara studi hukum dan studi sosial berbasis fakta di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat kepolisian, pelaku, korban, serta tokoh adat (Niniok Mamak), dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti over kapasitas lembaga pemasyarakatan, kuatnya budaya lokal yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan perdamaian, serta pengaruh hukum adat dan agama menjadi alasan utama pelaksanaan keadilan restoratif. Peran Niniok Mamak sangat sentral dalam mendorong dialog, mediasi, dan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik hukum. Implementasi ini menunjukkan bahwa meskipun bertentangan secara normatif, namun keadilan restoratif tetap dijalankan sebagai bentuk harmonisasi antara hukum positif dan hukum hidup dalam masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan agar PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2021 dapat mengakomodasi konteks lokal secara lebih fleksibel, terutama dalam hal mekanisme, aktor-aktor adat, serta realitas sosial masyarakat di wilayah hukum adat tertentu.