Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NO. 55 TAHUN 2024: EVALUASI PENCEGAHAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI Rahmansyah, Novi; Saripudin, Iip
Journal Justiciabelen (JJ) Vol 5, No 02 (2025): July
Publisher : Univeristas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jj.v5i02.5153

Abstract

ABSTRAK Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual, yang mengancam keamanan dan kenyamanan civitas akademika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi, prinsip hukum, dan teori yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Meskipun regulasi telah diterbitkan, pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala di lapangan. Diperlukan penguatan sosialisasi, pelatihan menyeluruh bagi sivitas akademika, serta penyediaan layanan pendampingan, konseling, dan mekanisme pelaporan yang aman dan terstruktur. Selain itu, prosedur penanganan kasus harus diperjelas untuk memastikan perlindungan korban dan keadilan dalam proses hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan sistemik dan berkelanjutan agar kampus menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan. ABSTRACT Regulation No. 55 of 2024 issued by the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology is a policy response to the rising incidence of violence in higher education, particularly sexual violence, which threatens the safety and well-being of academic communities. This study aims to evaluate the implementation of the regulation using a normative juridical approach by analyzing relevant legal frameworks, doctrines, and theories. The findings reveal that universities play a critical role in preventing and responding to sexual violence on campus. Despite the existence of this regulation, its enforcement remains limited due to structural and operational challenges. There is an urgent need to strengthen awareness campaigns, conduct inclusive training for all academic stakeholders, and establish well-structured support services, including counseling and safe reporting mechanisms. Clear procedural guidelines are essential to protect victims and ensure fair legal proceedings. The study recommends systemic and sustained efforts to foster a campus environment that is safe, inclusive, and free from violence.
TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Prasetiya, Wildan Sany; Setiawan, Iwan; Rahmansyah, Novi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 14, No 1 (2026): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v14i1.21946

Abstract

AbstrakTindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi telah mengalami dinamika yang panjang sejak masa kolonial hingga diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana korupsi menurut KUHP 2023 dan hubungannya dengan Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku sebagai lex specialis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undang an dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mengatur korupsi sebagai bagian dari delik jabatan, namun tidak menghapus keberlakuan Undang-Undang  khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mempertegas prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang  khusus tetap menjadi dasar hukum utama dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.