ABSTRAK Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual, yang mengancam keamanan dan kenyamanan civitas akademika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi, prinsip hukum, dan teori yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Meskipun regulasi telah diterbitkan, pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala di lapangan. Diperlukan penguatan sosialisasi, pelatihan menyeluruh bagi sivitas akademika, serta penyediaan layanan pendampingan, konseling, dan mekanisme pelaporan yang aman dan terstruktur. Selain itu, prosedur penanganan kasus harus diperjelas untuk memastikan perlindungan korban dan keadilan dalam proses hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan sistemik dan berkelanjutan agar kampus menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan. ABSTRACT Regulation No. 55 of 2024 issued by the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology is a policy response to the rising incidence of violence in higher education, particularly sexual violence, which threatens the safety and well-being of academic communities. This study aims to evaluate the implementation of the regulation using a normative juridical approach by analyzing relevant legal frameworks, doctrines, and theories. The findings reveal that universities play a critical role in preventing and responding to sexual violence on campus. Despite the existence of this regulation, its enforcement remains limited due to structural and operational challenges. There is an urgent need to strengthen awareness campaigns, conduct inclusive training for all academic stakeholders, and establish well-structured support services, including counseling and safe reporting mechanisms. Clear procedural guidelines are essential to protect victims and ensure fair legal proceedings. The study recommends systemic and sustained efforts to foster a campus environment that is safe, inclusive, and free from violence.