ABSTRACT This article analyzes corporate criminal liability in public fund corruption by examining jurisprudential developments as a basis for evaluating the evolution of anti-corruption regulations in Indonesia. The study is motivated by the increasing involvement of corporations in corrupt practices, particularly in procurement and infrastructure projects, which demonstrate systematic patterns such as bribery, conflicts of interest, budget manipulation, and the use of shell companies. This research aims to assess the effectiveness of corporate criminal liability models following the revision of the Corruption Eradication Commission’s authority under Law Number 19 of 2019, as well as the regulation of corporations in the New Criminal Code, which will be fully implemented in 2026. The study employs a normative juridical method with statutory, case-based, and conceptual approaches, supported by an analysis of corruption court decisions over the past decade. The results indicate key challenges, including fragmented legal instruments, complexities in proving corporate fault, and inconsistencies across regulatory frameworks. These findings reveal a structural gap in the corporate sentencing system. The novelty of this study lies in reconstructing a corporate criminal liability model based on the corporate fault attribution approach, integrated with the framework of the New Criminal Code to better adapt to contemporary corporate crime. The conclusion emphasizes the need to strengthen a more systematic and contextual corporate criminal liability model to enhance the effectiveness of combating public fund corruption. ABSTRAK Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dana publik dengan meninjau dinamika yurisprudensi sebagai dasar evaluasi perkembangan regulasi antikorupsi di Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi, khususnya pada sektor pengadaan dan proyek infrastruktur, yang menunjukkan pola sistematis seperti suap, konflik kepentingan, manipulasi anggaran, dan penggunaan perusahaan cangkang. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas model pertanggungjawaban pidana korporasi pasca revisi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta pengaturan korporasi dalam KUHP Baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, disertai analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi dalam satu dekade terakhir. Hasil menunjukkan adanya kendala utama berupa ketidakterpaduan instrumen hukum, kompleksitas pembuktian kesalahan korporasi, serta ketidaksinkronan antar kerangka regulasi. Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan struktural dalam sistem pemidanaan korporasi. Novelty penelitian terletak pada rekonstruksi model pertanggungjawaban pidana korporasi berbasis corporate fault attribution yang diintegrasikan dengan desain KUHP Baru secara lebih adaptif terhadap karakteristik kejahatan korporasi kontemporer. Simpulan menekankan perlunya penguatan model pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih sistematis dan kontekstual guna meningkatkan efektivitas penanggulangan korupsi dana publik.