Penyelundupan manusia menjadi ancaman serius dalam dinamika hukum keimigrasian Indonesia akibat posisinya yang strategis sebagai negara transit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyelundupan manusia serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada para pelaku, khususnya di wilayah Kota Dumai. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan dokumen internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan dalam UU Keimigrasian dan KUHP terbaru, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan struktural dan teknis di lapangan, seperti lemahnya koordinasi antar-instansi, keterbatasan personel, serta belum optimalnya perlindungan terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan regulasi khusus mengenai penyelundupan manusia serta penguatan sistem penegakan hukum yang komprehensif agar kejahatan transnasional ini dapat diberantas secara lebih efektif dan berkeadilan