Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK YURIDIS TERHADAP DIREKSI DAN KOMISARIS YANG DIBERHENTIKAN TANPA PEMBERITAHUAN DALAM RUPS Amalia, Anneesha Eka; Wira Franciska; Achmad Fitrian
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 3: Agustus 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 105 UUPT mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui RUPS dengan alasan yang jelas, tetapi tidak menetapkan kewajiban pemberitahuan maupun prosedur pembelaan diri. Penelitian ini membahas akibat hukum dari pemberhentian tanpa pemberitahuan serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang diberhentikan. Penelitian menggunakan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo dan teori Akibat Hukum dari R. Soeroso. Penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris tanpa pemberitahuan dalam RUPS dianggap tidak sah apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan, karena melanggar Pasal 105 ayat (2) dan (3) UUPT. Akibat hukum dari pemberhentian yang melanggar aturan dianggap batal demi hukum. Perlindungan hukum yang tersedia bersifat represif, baik melalui jalur non litigasi maupun litigasi di Pengadilan Negeri dengan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Pemerintah disarankan untuk merevisi Pasal 105 UUPT agar mengatur prosedur pemberitahuan, hak pembelaan, dan sanksi atas penyalahgunaan, termasuk sanksi perdata, administratif, reputasi, dan pidana.