Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terhadap Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019–2023. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta dokumen resmi terkait transfer fiskal. Analisis dilakukan menggunakan metode regresi data panel dengan Fixed Effect Model dan menggunakan aplikasi EViews versi 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial DAU berpengaruh terhadap Belanja Daerah dengan nilai probabilitas 0,0305 (<0,05). DAK juga berpengaruh dengan probabilitas 0,0000 (<0,05). Sementara itu, DBH Pajak juga berpengaruh terhadap Belanja Daerah dengan probabilitas 0,0457 (<0,05). Secara simultan, ketiga variabel transfer fiskal tersebut berpengaruh terhadap Belanja Daerah dengan nilai F-statistic 0,013091 (<0,05). Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 96,86% menunjukkan bahwa variasi Belanja Daerah dapat dijelaskan oleh DAU, DAK, dan DBH Pajak, sedangkan 3,14% dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini. Temuan ini mengindikasikan bahwa belanja daerah di NTT masih sangat bergantung pada transfer fiskal dari pemerintah pusat, khususnya DAU dan DAK. Meskipun kontribusi DBH Pajak relatif kecil, kombinasi ketiga instrumen transfer fiskal tetap menjadi penopang utama dalam mendanai belanja pemerintah daerah