Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERSEDIAAN FASILITAS UMUM PERUMAHAN OLEH DEVELOPER Dewantoro, Tri Juniardi; Kurniawan, Kurniawan; Hirsanuddin, Hirsanuddin
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i1.7476

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Ketersediaan Fasilitas Umum Perumahan Oleh Developer. Jenis penelitian ini adalah hukum normative dan empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach Hubungan hukum antara developer dengan konsumen. Penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hal yang diperjanjikan” adalah kondisi rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk rumah, spesifikasi bangunan, harga rumah, prasarana, sarana, dana utilitas umum perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima rumah, serta penyelesaian sengketa. Namun seringkali para pengembang tidak mematuhi peraturan yang pengembang baru akan melakukan pembangunan setelah mendapatkan pembayaran dari pembelian unit tersebut. Namun hal semacam ini mengkhawatirkan jikalau pengembang mengalami masalah keuangan sebelum terjadi pembangunan, sehingga tidak terselesaikannya pembangunan. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan jika pihak Developer melakukan wanprestasi atau kesepakatan tidak sesuai dengan brosur yang ada maka pihak konsumen dapat menuntut dengan cara litigasi maupun non litigasi yang di maksud denga litigasi yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan sedangkan penyelesaian melalui non litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang di lakukan di luar persidangan atau dengan cara musyawarah. Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai dengan dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan pemukiman menurut ketentuan Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersengketa.