This Author published in this journals
All Journal Case Law
Sera Wirantika, Made
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SABU (Studi Putusan Nomor: 604/Pid.Sus/2024/PN.Tjk) Sera Wirantika, Made; Karya Limantara, Benny
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 2 (2025): Case Law : Journal of Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i2.5216

Abstract

Narkotika adalah pedang bermata dua: di satu sisi, penyalahgunaannya membahayakan masa depangenerasi muda, keharmonisan sosial, dan keamanan nasional suatu negara. Di sisi lain, narkotikamutlak diperlukan dalam bidang kedokteran dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, diperlukanundang-undang yang mengatur hal tersebut guna mengurangi jumlah obat yang disalahgunakan dandiedarkan, khususnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melaluipendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Tujuan padapenelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpahak menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, serta pertimbangan hakim terhadap perkaratindak pidana tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu (Studi Putusan Nomor:604/Pid.Sus/2024/PN.Tjk). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawabanpidana terhadap seorang yang melakukan tindak pidana narkotika pada putusan nomor:604/Pid.Sus/2024/PN.Tjk di mata hakim yaitu terdakwa bernama Robby Darwis Bin Madrawi denganmenjalankan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6(enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Bulan, serta terdakwa tidak sama sekali mengajukan perlawanan terhadap putusan berupa bandingmaupun kasasi, serta hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dapatmemberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu, dapat memberikan efek jera terhadap putusan inidan memberikan keadilan bagi para terdakwa.