Santi, Rizqa Nurafrida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Notaris yang Dinyatakan Pailit terhadap Jabatannya Santi, Rizqa Nurafrida; Usman, Rachmadi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.30981

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ntuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kecakapan notaris yang dinyatakan pailit dalam memangku jabatannya serta kepastian hukum bagi profesi Notaris yang menjalankan profesinya apabila terjadi kepailitan. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Bahwa hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Pertama : Pasal 12 huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), status kecakapan notaris setelah putusan pailit diucapkan menjadi terhenti. Pasal ini menyatakan bahwa notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berbeda dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Notaris dapat diangkat kembali oleh Menteri apabila haknya telah dipulihkan. Ketentuan Undang Undang Jabatan Notaris senyatanya tidak selaras dengan tujuan dari dilakukannya rehabilitasi menurut Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua : Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur syarat pailit yaitu apabila debitur mempunyai utang kepada lebih dari satu kreditur dan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sementara dalam UUJN Pasal 84, Notaris dapat diputus pailit apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut sehingga pihak tersebut menuntut kerugian dan dalam hal ini Notaris tidak dapat melunasi utang yang berasal dari tuntutan ganti rugi. Disarankan agar Undang-undang Kepailitan dan Peraturan Jabatan Notaris perlu disinergikan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik terkait status jabatan Notaris yang dinyatakan pailit. Serta terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris sebaiknya dilakukan perubahan khususnya pada notaris yang pailit agar tidak saaling bertentangan dengan undang-undang kepailitan.