Yusfiah, Daniala Yusuf
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sejarah Reformasi Konstitusi Negara Indonesia Yusfiah, Daniala Yusuf; Kristanto, Budi
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 3 (2025): July, Social Studies, Educational Research and Humanities Research.
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i3.48444

Abstract

Sejarah perkembangan negara hukum dan mengeksplorasi prinsip-prinsip yang mengatur pelaksanaan kekuasaan pemerintah. Pentingnya konstitusi dalam menentukan batas-batas dan batasan tindakan pemerintah, serta menjadi tolak ukur dalam mempelajari hukum suatu negara. Konstitusi yang ideal harus menciptakan keseimbangan kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan. Istilah konstitusi dapat merujuk pada keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara atau kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan. Hal ini menyoroti bahwa konstitusi suatu negara berkembang sejalan dengan perkembangan politiknya, dan Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sejak memperoleh kemerdekaan. Konstitusi tidak dipatuhi secara ketat dan konsisten pada masa kepemimpinan Hatta yang pertama, dan terdapat perubahan dalam sistem ketatanegaraan, terutama ketika dikeluarkannya Keputusan Wakil Presiden. Penelitian menunjukkan bahwa sebagian ahli memandang Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar, sama seperti semua undang-undang. peraturan hukum harus tertulis, dan UUD yang tertulis adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia. Jimly Assidiqie (2007: 73) ditinjau dari perkembangan teks dasar hukum, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga saat ini, tahapan sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat dikatakan melalui enam tahap perkembangan, yaitu: 1 ) Periode 18 Agustus 1945 27 Desember 1949; 2) Periode 27 Desember 1949 17 Agustus 1950; 3) Periode 17 Agustus 1950 5 Juli 1959; 4) Periode tanggal 5 Juli 1959 19 Oktober 1999; 5) Periode tanggal 19 Oktober 1999 10 Agustus 2002; 6) Periode tanggal 10 Agustus 2002 sampai sekarang.