Khairudin, Riza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Pelanggaran Hakim Konstitusi terhadap Hukum di Idonesia (Studi Evaluasi dengan Berbasis Aplikasi Voisviewers) Khairudin, Riza; Kristanto, Budi
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 3 (2025): July, Social Studies, Educational Research and Humanities Research.
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i3.48441

Abstract

Review Paper ini membahas analisis data Evaluasi Pelanggaran Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan VOSViewer secara sistematis. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis perkembangan Evaluasi Pelanggaran Mahkamah Konstitusi selama Sepuluh tahun (20132023) dengan hasil mencakup 100 artikel terkait. Temuan utama adalah perlunya pengawasan etik yang lebih kuat terhadap hakim konstitusi untuk menjaga integritas dan martabat lembaga peradilan. Penyalahgunaan yang berwenang di lembaga peradilan telah menyebabkan kerusakan pada sistem hukum dan ketidakadilan. Mafia peradilan juga dianggap telah merusak lembaga peradilan dan menghancurkan kehormatan hakim. Oleh karena itu, langkah-langkah konkrit diperlukan untuk mengembalikan kelayakan lembaga peradilan dan memastikan kehormatan hakim sebagai pilar utama lembaga peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penguatan sistem pengawasan etik terhadap hakim konstitusi. Penguatan ini akan memberikan masukan kepada Mahkamah Konstitusi tentang efektivitas sistem pengawasan etik yang ada dalam menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim konstitusi serta memberikan kepastian hukum dalam penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Penguatan peran dewan etik hakim konstitusi sebagai penjaga marwah hakim konstitusi dapat ditingkatkan dengan membuka akses pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan efektivitas lembaga peradilan.