Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pelaksanaan Pengawasan “Minyak Kita” Sebelum Beredar dan Selama Beredar Prabawati, Adela Intan; Yunita Reykasari
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 1 (2025): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i1.4797

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan terhadap produk “Minyak Kita” baik sebelum maupun selama beredar, dengan penekanan pada aspek mutu dan keamanan konsumen. Kasus “Minyak Kita” yang pada awal 2024 terbukti tidak memenuhi standar mutu pangan di Kabupaten Jember menjadi fokus utama penelitian. Temuan berupa bau tengik, warna keruh, cemaran kimia melebihi ambang batas, kemasan tidak higienis, serta ketidaksesuaian volume isi menunjukkan lemahnya pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis preskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki kewenangan pre-market, yaitu evaluasi kelayakan edar, uji laboratorium, serta penerbitan izin edar, dan kewenangan post-market yang meliputi inspeksi lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, serta penindakan pelanggaran. Namun, kelemahan dalam pengawasan, baik pada aspek administratif maupun teknis, masih ditemukan sehingga berpotensi merugikan konsumen. Hingga saat ini, belum tersedia regulasi khusus yang mengatur sanksi terhadap BPOM apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Penjatuhan sanksi hanya dapat mengacu pada ketentuan umum, seperti sanksi administratif atau ketentuan pidana dalam Pasal 21 KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun BPOM memiliki peran sentral dalam menjaga mutu dan keamanan pangan, kelemahan dalam pelaksanaannya dapat melemahkan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi khusus, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pembenahan sistem pengawasan untuk memastikan perlindungan konsumen dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi