Mulya Pratama, Muhammad Azfar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Bank BSI Atas Kebocoran Data Nasabah Mulya Pratama, Muhammad Azfar; Suryokencono, Pramukhtiko
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 1 (2025): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i1.4804

Abstract

Penelitian ini menelaah tanggung jawab hukum Bank Syariah Indonesia (BSI) atas kasus kebocoran data nasabah pada Mei 2023 yang dikaitkan dengan kelompok peretas LockBit 3.0. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi nasabah sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan hukum di sektor perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kewajiban hukum BSI sebagai pengendali data pribadi dapat ditegakkan serta mengevaluasi kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik deduktif-sintesis. Kajian dilakukan melalui statute approach dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta POJK No. 38/POJK.03/2016. Selain itu, digunakan pendekatan konseptual untuk mengulas doktrin hukum mengenai perlindungan data dan corporate criminal liability, serta pendekatan historis untuk menelusuri perkembangan regulasi. Analisis dilakukan tidak hanya pada teks hukum, tetapi juga praktik implementasi dan peran lembaga pengawas. Hasil penelitian menunjukkan BSI bahwa memiliki kewajiban hukum menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data nasabah. Namun, pelaksanaan regulasi belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur, minimnya audit keamanan, lemahnya akuntabilitas, dan kurangnya koordinasi dengan otoritas eksternal. Dari sisi hukum pidana, bank dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi apabila terbukti lalai mengantisipasi dan menangani insiden siber. Kesimpulannya, perlindungan data perbankan di Indonesia masih menghadapi hambatan normatif maupun praktis. Oleh karena itu, penguatan regulasi, penerapan prinsip kehati-hatian, penegakan doktrin corporate criminal liability, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta transparansi, akuntabilitas, edukasi, inovasi, dan mekanisme pemulihan efektif diperlukan. Partisipasi masyarakat, dukungan teknologi modern, serta konsistensi pengawasan menjadi faktor vital menjaga kepastian hukum, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.