This study aims to explores the effectiveness of the implementation of Medan City Regional Regulation Number 10 of 2021 concerning Public Order and Tranquility, particularly regarding the prohibition of transporting dusty and foul-smelling materials using open vehicles. A socio-legal approach was employed, combined with empirical fieldwork through interviews, direct observation, and analysis of both classical and contemporary literature, including principles of fiqh siyasah. The findings reveal that the enforcement of the regulation remains suboptimal. This is evidenced by the low compliance rate among transport vehicles, weak monitoring systems, and administrative sanctions that fail to produce a deterrent effect. Implementation barriers stem from structural issues such as the lack of personnel and infrastructure as well as cultural constraints, notably the low level of legal awareness among the community. From the perspective of fiqh siyasah, this situation reflects the state's failure to safeguard public welfare and a lack of actualization of the principles of hisbah, sadd al-dzari’ah, and siyasah dusturiyah. Addressing this issue requires a multi-sectoral strategy involving government entities, civil society, and religious institutions. Institutional reform, regulatory strengthening, and enhanced public education are essential components for optimizing public policy implementation grounded in Islamic values. Keywords: Local Policy, Open Transport, Fiqih Siyasah, Legal Effectiveness Abstrak Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, terutama dalam larangan pengangkutan bahan berdebu dan berbau busuk menggunakan kendaraan terbuka. Pendekatan yuridis sosiologis ipadukan dengan metode lapangan (empiris) melalui wawancara, observasi langsung, serta telaah terhadap literatur klasik dan kontemporer yang relevan, termasuk prinsip-prinsip fiqh siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi masih belum optimal. Hal ini ditandai dengan rendahnya tingkat kepatuhan teknis kendaraan pengangkut, lemahnya sistem pengawasan, serta sanksi administratif yang tidak menimbulkan efek jera. Hambatan implementatif bersumber dari persoalan struktural seperti minimnya petugas dan infrastruktur serta kendala kultural berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam kerangka fiqih siyasah, lemahnya pelaksanaan ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga kemaslahatan publik dan belum terwujudnya nilai hisbah, sadd al-dzari’ah, serta siyasah dusturiyah. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, diperlukan strategi lintas sektor dengan melibatkan elemen pemerintah, masyarakat, dan institusi keagamaan. Reformasi kelembagaan, penguatan regulasi, serta peningkatan edukasi publik menjadi komponen utama dalam mengoptimalkan kebijakan publik berbasis nilai-nilai keislaman. Kata Kunci: Kebijakan Daerah, Kendaraan Terbuka, Fiqih Siyasah, Efektivitas Hukum