Penelitian ini membahas potensi penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah kecil. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan kondisi seperti semula, bukan semata-mata penghukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, didukung oleh data sekunder berupa literatur hukum dan data primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice berpotensi mengurangi beban perkara di pengadilan serta mempercepat pemulihan kerugian negara. Penerapan konsep ini juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas kerja lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, serta menghemat biaya dan waktu proses peradilan. Di samping itu, pendekatan ini membuka ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral dan sosial tanpa mengabaikan hak-hak korban dan kepentingan publik. Meski demikian, implementasi Restorative Justice dalam perkara korupsi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, perlu dibangun sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel, serta keterlibatan multi-pihak termasuk masyarakat sipil dalam pengawasan penerapannya. Dengan landasan hukum yang kuat dan pelaksanaan yang terukur, keadilan restoratif dalam kasus korupsi dapat menjadi inovasi hukum yang relevan dengan semangat pemulihan dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.