Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan studi kasus di Polresta Jambi. Diversi merupakan salah satu instrumen dalam sistem peradilan pidana anak yang diorientasikan pada prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara secara damai di luar jalur peradilan formal dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam perspektif hukum Islam, pendekatan ini sejalan dengan prinsip as-?ul?, yang menekankan penyelesaian konflik melalui rekonsiliasi, perdamaian, dan pengampunan, guna menjaga kemaslahatan bersama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Polresta Jambi belum sepenuhnya efektif, ditandai dengan masih terbatasnya jumlah kasus yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Dari 30 kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku selama periode 2020–2023, hanya 7 kasus yang berhasil diselesaikan melalui diversi, sementara sisanya gagal karena tidak terpenuhinya syarat normatif atau tidak adanya kesediaan dari pihak korban untuk berdamai. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi, optimalisasi peran aparat penegak hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai urgensi pendekatan restoratif dalam perkara anak. Integrasi antara norma hukum positif dan prinsip-prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam menjadi relevan untuk mendorong perlindungan hukum anak secara lebih humanis, adil, dan berkeadaban.