Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan ngakuk khagah pada masyarakat adat Lampung Saibatin di Desa Way Rilau serta implikasinya terhadap keharmonisan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam, ngakuk khagah merupakan bentuk perkawinan adat di mana pihak perempuan mengambil laki-laki untuk masuk ke dalam lingkungan keluarga perempuan dan menetap di pihak istri. Sistem ini menimbulkan dinamika tersendiri, terutama terkait posisi sosial suami, konsep kepemimpinan dalam rumah tangga (qiwāmah), serta relasi dengan keluarga besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan pasangan yang menjalani perkawinan ngakuk khagah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, serta didukung oleh observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan perspektif hukum keluarga Islam, teori ‘urf, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ngakuk khagah tetap sah menurut hukum Islam selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Pergeseran posisi sosial suami dalam struktur adat tidak menghilangkan kedudukannya sebagai kepala keluarga, melainkan mengarah pada bentuk kepemimpinan yang bersifat fungsional dan adaptif. Berdasarkan hasil wawancara, suami tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga, meskipun secara adat berada dalam lingkungan keluarga istri. Implikasi terhadap keharmonisan keluarga bersifat kondisional, yang ditentukan oleh beberapa faktor utama, yaitu adanya kesepakatan pranikah, komunikasi yang terbuka, pembagian peran yang seimbang, serta adanya batas yang jelas terhadap intervensi keluarga besar. Dengan demikian, praktik ngakuk khagah dapat berjalan selaras dengan prinsip hukum keluarga Islam selama tetap menjunjung nilai keadilan, tanggung jawab, dan tujuan pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.