Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Politik Hukum Kewenangan Lembaga Otorita Pemerintah Daerah Khusus Ikn Nusantara Berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Djufri, Helmi Al; Alfaridah, Dini Inasyah
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 2: Agustus (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i2.1180

Abstract

Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang langsung ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menuai kontra di kalangan masyarakat, pemindahan ibu kota negara akan berimplikasi berubahnya struktur penyelengaraan pada ibu kota yang baru yang dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, hal tersebut pengaturan otorita tidak tepat dalam segi konstitusi dan pemda, dan mengacu ke Pasal 18, Pasal 18A (1) dan Pasal 18B (1) UUD 1945 yang menyebutkan jenis pemda dalam system pemerintahan meliputi provinsi, kabupaten/kota yang masing-masing dikepalai oleh gubernur, bupati/wali kota, pengaturan pasal-pasal tersebut seacra kontekstual tidak ada pemda selain provinsi dan kabupaten/kota, itu sebabnya badan otorita tidak dikenal dalam system pemnyelenggaraan pemda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek politik hukum kewenangan lembaga otorita pemerintah daerah berdasarkan UU IKN, bagaimana kedudukan Kepala Otorita dalam UU IKN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, yaitu metode penelitian menitikberatkan kepada kajian norma hukum yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Sebagaimana diketahui bahwa kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan nomenklatur baru yang apabila ditinjau dari aspek ketatanegaraan bukan sebagai kepala daerah maupun kepala pemerintahan. Dengan adanya kajian terhadap jabatan Kepala Otorita IKN, maka dapat dilihat secara komprehensif mengenai kedudukan dari Kepala Otorita IKN. Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah sejajar dengan menteri. Hal ini karena pada proses pengangkatan dan pemberhentiannya berdasarkan kewenangan presiden dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Adanya sistem pemerintahan yang baru dengan dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut.