Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TITIK TEMU ISLAM DAN DEMOKRASI : ANALISIS SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DI TURKI DAN INDONESIA Al djufri, Helmy; Alfaridah, Dini Inasyah
SIYASI: Jurnal Trias Politica Vol 1, No 2 (2023): Siyasi: Jurnal Trias Politica
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1557/sjtp.v1i2.30996

Abstract

Democracy is a system that exists in various countries with a government where supreme power lies in the hands of the people. However, in reality the implementation of democracy is difficult to implement ideally in accordance with the values contained in democracy itself, and how democracy is implemented in Islamic democracy, especially if the election systems between Turkey and Indonesia are clearly different or have similarities between the two. One thing that often happens regarding the implementation of democratic government is presidential elections, so that we can compare Islam and democracy in these two countries. This research uses normative juridical research methods obtained from library data and statutory regulations. The results of this research show that firstly, the Presidential General Election in Indonesia and Turkey are clearly stated in the Constitution, both the Constitution of the Republic of Turkey and the 1945 Constitution in Indonesia, as for the mechanism for the direct Presidential General Election System, it is regulated in article 2 of Law Number 7 2017 regarding the Presidential General Election. Meanwhile. The two similarities are related to the system for holding the Presidential General Election, namely using a direct election system and regarding the comparison of the Presidential Elections of the Republic of Indonesia and Turkey, there are many Similarities were found, such as the presidential election system in both countries using a direct election system, presidential candidates having to be nominated by a party, the party system using a multiparty system, the existence of a party threshold for nominating the president and office of President in Indonesia an Turkey which is 5 (five) years for a period and can be nominate for two more periods. Meanwhile, the difference between the general elections of the Republic of Indonesia and Turkey is that there is a minimum age limit for the president and a threshold percentage for the party. Demokrasi ialah suatu sistem yang dimiliki di berbagai negara dengan pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat. Namun kenyataannya penyelenggaraan demokrasi sulit untuk diimplementasikan secara ideal sesuai dengan nilai-nilai yang dikandung dalam demokrasi itu sendiri, dan bagaimana demokrasi yang diterapkan dalam demokrasi Islam, apalagi jika sistem Pemilu antara negara Turki dan Indonesia jelas berbeda atau ada persamaan dari duanya. Salah satu yang sering banyak terjadi mengenai penyelenggaraan pemerintahan demokrasi ialah seperti pemilihan umum presiden, sehingga kita bisa membandingkan Islam dan demokrasi di dua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Pemilihan Umum Presiden di Indonesia dengan di Turki telah jelas tertuang dalam Konstitusinya baik itu Konstitusi Republik Turki dan di Indonesia UUD 1945, adapun mekanisme Sistem Pemilihan Umum Presiden secara langsung, diatur di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden, Kedua kesamaan terkait dengan sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden yaitu menggunakan sistem pemilihan langsung dan mengenai perbandingan Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia dan Turki banyak ditemukan persamaan, seperti sistem pemilihan umum presiden kedua negara menggunakan sistem pemilihan langsung, calon presiden harus diusung partai, sistem kepartaian yang menggunakan sistem multipartai, adanya ambang batas partai untuk mengusung presiden dan masa jabatan Presiden selama 5 (tujuh) tahun dan dapat mencalonkan kembali maksimal 2 (dua) kali periode. Sedangkan yang menjadi perbedaan pemilihan umum Republik Indonesia dan Turki yaitu adanya batas minimal usia presiden dan persentase ambang batas partai.
Aspek Politik Hukum Kewenangan Lembaga Otorita Pemerintah Daerah Khusus Ikn Nusantara Berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Djufri, Helmi Al; Alfaridah, Dini Inasyah
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 2: Agustus (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i2.1180

Abstract

Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang langsung ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menuai kontra di kalangan masyarakat, pemindahan ibu kota negara akan berimplikasi berubahnya struktur penyelengaraan pada ibu kota yang baru yang dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, hal tersebut pengaturan otorita tidak tepat dalam segi konstitusi dan pemda, dan mengacu ke Pasal 18, Pasal 18A (1) dan Pasal 18B (1) UUD 1945 yang menyebutkan jenis pemda dalam system pemerintahan meliputi provinsi, kabupaten/kota yang masing-masing dikepalai oleh gubernur, bupati/wali kota, pengaturan pasal-pasal tersebut seacra kontekstual tidak ada pemda selain provinsi dan kabupaten/kota, itu sebabnya badan otorita tidak dikenal dalam system pemnyelenggaraan pemda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek politik hukum kewenangan lembaga otorita pemerintah daerah berdasarkan UU IKN, bagaimana kedudukan Kepala Otorita dalam UU IKN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, yaitu metode penelitian menitikberatkan kepada kajian norma hukum yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Sebagaimana diketahui bahwa kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan nomenklatur baru yang apabila ditinjau dari aspek ketatanegaraan bukan sebagai kepala daerah maupun kepala pemerintahan. Dengan adanya kajian terhadap jabatan Kepala Otorita IKN, maka dapat dilihat secara komprehensif mengenai kedudukan dari Kepala Otorita IKN. Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah sejajar dengan menteri. Hal ini karena pada proses pengangkatan dan pemberhentiannya berdasarkan kewenangan presiden dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Adanya sistem pemerintahan yang baru dengan dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut.
Titik Temu Islam dan Demokrasi : Analisis Sistem Pemilihan Umum Presiden di Turki dan Indonesia Al djufri, Helmy; Alfaridah, Dini Inasyah
SIYASI: Jurnal Trias Politica Vol. 1 No. 2 (2023): Siyasi: Jurnal Trias Politica
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/sjtp.v1i2.30996

Abstract

Democracy is a system that exists in various countries with a government where supreme power lies in the hands of the people. However, in reality the implementation of democracy is difficult to implement ideally in accordance with the values contained in democracy itself, and how democracy is implemented in Islamic democracy, especially if the election systems between Turkey and Indonesia are clearly different or have similarities between the two. One thing that often happens regarding the implementation of democratic government is presidential elections, so that we can compare Islam and democracy in these two countries. This research uses normative juridical research methods obtained from library data and statutory regulations. The results of this research show that firstly, the Presidential General Election in Indonesia and Turkey are clearly stated in the Constitution, both the Constitution of the Republic of Turkey and the 1945 Constitution in Indonesia, as for the mechanism for the direct Presidential General Election System, it is regulated in article 2 of Law Number 7 2017 regarding the Presidential General Election. Meanwhile. The two similarities are related to the system for holding the Presidential General Election, namely using a direct election system and regarding the comparison of the Presidential Elections of the Republic of Indonesia and Turkey, there are many Similarities were found, such as the presidential election system in both countries using a direct election system, presidential candidates having to be nominated by a party, the party system using a multiparty system, the existence of a party threshold for nominating the president and office of President in Indonesia an Turkey which is 5 (five) years for a period and can be nominate for two more periods. Meanwhile, the difference between the general elections of the Republic of Indonesia and Turkey is that there is a minimum age limit for the president and a threshold percentage for the party.
Hubungan Kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi: Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Ija Suntana; Alfaridah, Dini Inasyah
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.29

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, penghilangan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang, untuk memperoleh penjelasan dan mengetahui hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan untuk memperoleh penjelasan dan mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research). Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi profesi hakim sebagaimana terkonsep di dalam Wilayatul Hisbah.