Konflik yang terjadi sebelum dan pasca putusan perkara perceraian dan hak asuh anak atau hadhanah dalam putusan Nomor 1676/Pdt.G/2024/PA.Smg adalah masalah hak asuh anak yang diasuh oleh orang tua penggugat yang berbeda agama. Tergugat yang di halang-halangi bertemu dengan anak di rumah orang tua penggugat (Semarang). Adapun yang menjadi landasan dasar hukum dalam perkara Putusan 1676/Pdt.G/2024/PA.Smg adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 1 tahun 2017, Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hak asuh anak pasca perceraian yang diasuh oleh pihak keluarga istri yang beda agama, bagaimana hak asuh anak pasca perceraian tidak berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.]Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan studi kasus. Analisis bahan hukum normatif melibatkan metode deskriptif-analisis dan argumentatif, fokus pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian adalah hak asuh anak merupakan hak bersama antara orang tua dan anak dan tidak ada yang boleh membatasi dari pihak ketiga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan mengenai kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak sebaik mungkin sampai berumur 18 tahun. Tergugat bisa mengajukan gugatan kembali apabila ada pihak ke tiga yang membatasi atau diasuh oleh pihak beda agama. Harus ada pengawasan dari Pengadilan berdasarkan putusan yang menyatakan tidak boleh membatasi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak sehingga ada pembaharuan hukum yang menyatakan secara tegas tentang bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengadilan atau instansi terkait.