Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di CV Sumber Batu Alam Mandiri, sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di Kabupaten Lebak, Banten. Penelitian berfokus pada implementasi jaminan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dilengkapi dengan empiris melalui wawancara mendalam terhadap pekerja harian lepas, karyawan tetap, dan manajemen perusahaan untuk memahami dinamika penerapan jaminan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas belum optimal, terutama dalam pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Beberapa kendala utama yang diidentifikasi meliputi proses pendaftaran yang rumit, kurangnya transparansi informasi, dan fluktuasi jumlah hari kerja yang menyebabkan ketidakstabilan pendapatan pekerja. Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban jaminan sosial turut memperburuk situasi. Penelitian ini merekomendasikan sejumlah solusi, seperti peningkatan sosialisasi program BPJS, penyederhanaan prosedur administrasi pendaftaran, pemberian subsidi iuran BPJS bagi UMKM, dan pembentukan serikat pekerja lokal untuk mengadvokasi hak-hak pekerja. Implementasi jaminan sosial yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sekaligus mewujudkan prinsip keadilan sosial dalam sistem ketenagakerjaan nasional.