Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pembayaran retribusi pada UPTD Rumah Potong Hewan Kota Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tuntutan reformasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam sistem pemungutan retribusi yang lebih transparan dan efisien. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori implementasi kebijakan Edward III yang mencakup empat variabel utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dengan informan berasal dari pihak UPTD RPH, Dinas Pertanian dan Pangan, serta pengguna jasa. Pengujian keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembayaran retribusi pada UPTD RPH Kota Bukittinggi telah berjalan cukup baik, namun masih terdapat hambatan dalam aspek komunikasi dan struktur birokrasi, terutama terkait belum tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Sumber daya manusia dinilai cukup memadai, namun masih memerlukan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan sistem digital. Komitmen pelaksana (disposisi) menunjukkan sikap positif terhadap penerapan kebijakan, meskipun perlu ditingkatkan pemahaman teknis. Fasilitas penunjang, seperti jaringan internet dan perangkat mesin POS dari Bank Nagari, sudah tersedia dan cukup mendukung implementasi e-retribusi. Komitmen pelaksana dalam memperkenalkan sistem pembayaran elektronik harus ditingkatkan. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyusun SOP sebagai pedoman teknis, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta memperkuat komunikasi antar pemangku kepentingan guna optimalisasi kebijakan pembayaran e-retribusi.