Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah merupakan salah satu produk unggulan perbankan syariah yang bertujuan memenuhi kebutuhan hunian masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya pembiayaan KPR Syariah tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah, terutama ketika nasabah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berdampak pada menurunnya kemampuan membayar angsuran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, strategi penyelesaian pembiayaan KPR Syariah, serta menilai kesesuaian penyelesaian tersebut ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah pada PT Bank Aceh KC SM Raja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak bank dan nasabah KPR Syariah yang terkena PHK dan pengajuan restrukturisasinya ditolak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembiayaan bermasalah berasal dari faktor eksternal berupa kehilangan pendapatan akibat PHK serta faktor internal berupa kebijakan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bank dalam menyetujui restrukturisasi pembiayaan. Strategi penyelesaian yang dilakukan bank meliputi upaya restrukturisasi pembiayaan, namun tidak seluruh permohonan dapat disetujui berdasarkan evaluasi kemampuan bayar jangka panjang nasabah. Ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah, penyelesaian pembiayaan telah memperhatikan aspek perlindungan harta (hifdz al-mal), tetapi masih memerlukan penguatan dalam menjaga kemaslahatan nasabah, khususnya pada aspek perlindungan jiwa (hifdz al-nafs) dan keadilan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan perbankan syariah yang lebih berorientasi pada prinsip maqashid syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.