Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak ekosistem pendidikan yang aman dan inklusif. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjadi dasar hukum penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama kurangnya pemahaman sivitas akademika terhadap konsep, bentuk, dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi sivitas akademika mengenai kekerasan seksual, mendorong kesadaran kolektif dalam menciptakan kampus yang aman, serta memperkuat mekanisme pelaporan yang berperspektif korban. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring dan daring melalui sosialisasi, diskusi interaktif, serta simulasi pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Ivet Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh 430 peserta, peserta terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat yang ada dilingkungan kampus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap konsep kekerasan seksual, jenis-jenisnya, serta prosedur penanganan dan pelaporan yang sesuai dengan regulasi. Respon peserta mencerminkan kebutuhan mendesak akan edukasi berkelanjutan dan penguatan sistem pendukung di tingkat institusional. Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendekatan edukatif-partisipatoris efektif dalam menumbuhkan kesadaran kritis sivitas akademika terhadap isu kekerasan seksual. Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis dalam membangun budaya kampus yang responsif, aman, dan ramah terhadap korban.