Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Strategi deskriptif analitis digunakan untuk melaksanakan spesifikasi penelitian. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan kejadian-kejadian aktual, baik yang terjadi di masa sekarang maupun di masa lampau. Dari perspektif teori regulasi, UUPPLH mencerminkan penerapan pendekatan regulasi responsif yang mengombinasikan mekanisme perintah-dan-kendali dengan instrumen berbasis insentif, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan kapasitas institusional dan kegagalan koordinasi antar-lembaga. Landasan hukum yang menyeluruh, efektivitasnya masih terhambat oleh kelemahan sistemik dalam infrastruktur penegakan hukum serta resistensi budaya terhadap kepatuhan lingkungan di kalangan sektor korporasi. Dalam konteks ini, UUPPLH menegaskan pentingnya seluruh pemangku kepentingan, termasuk direksi perusahaan, untuk menunjukkan kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan melalui ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta penerapan praktik terbaik dalam manajemen lingkungan. Analisis komparatif antara UUPPLH dengan pendahulunya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menunjukkan adanya evolusi transformatif dalam ketentuan hukum pidana yang mencerminkan komitmen legislatif untuk memperkuat mekanisme perlindungan lingkungan.