Kompetensi Dewan Keamanan PBB memiliki hubungan kausal antara kewenangan, fungsi, serta tanggung jawab utama Dewan Keamanan PBB didalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sebagaimana yang dikukuhkan dalam Piagam PBB 1945. Kompetensi tersebut meliputi Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai, dan Bab VII tentang penyelesaian sengketa secara paksa. Kompetensi yang dimiliki oleh Dewan Keamanan tersebut telah memberikan jaminan bagi Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaiakan sengketa yang berpotensi mengancam perdamaian dan keamanan internasional.  Akan tetapi dalam peranannya menyelesaikan sengketa antara Israel dan Palestina dapat dikatakan bahwa Dewan Keamanan telah gagal menggunakan kompetensi yang dimilikinya. Konflik tersebut telah berlangsung lama sebelum Perserikatan Bangsa-bangsa resmi berdiri tahun 1945. Ironisnya konflik tersebut telah banyak menelan korban jiwa, yang sebagian besar âpenduduk sipilâ, dan masih terus bergejolak hingga saat ini.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelitian terhadap data sekuder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian adalah ; Kompetensi Dewan keamanan PBB belum sepenuhnya dapat dijalankan untuk mengakhiri konflik ini, khususnya kompetensi dibawah kerangka Bab VII Piagam PBB tentang âpelanggaran terhadap perdamaian dan tindakan Agresiâ, disebabkan karena terhalang oleh hak veto Amerika Serikat yang sering digunakan untuk melindungi Israel dari kewajiban-kewajibannya, terutamaâmematuhi resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBBâ. Hak veto Amerika Serikat juga berdampak buruk bagi kekuatan mengikat Resolusi Dewan keamanan PBB dalam menyelesaikan  konflik ini, karena telah menjadikan Israel âkebal hukumâ, hingga enggan mematuhi Resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang substansinya dipandang dapat merugikan kepentingan negaranya.