Zharfan, Zata Taris
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Zharfan, Zata Taris; Muhammad Nur; Romi Asmara
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.20475

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Media sosial memungkinkan siapa saja untuk ikut memberi ide, komentar, dan informasi tanpa adanya batasan ruang dan waktu, hal ini memicu penyalahgunaan media sosial serta lunturnya etika dalam berkomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk dan kriteria tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pers dalam media sosial serta untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pers terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk dan kriteria tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pers berupa penggunaan bahasa, kalimat, dan media untuk meragukan reputasi seseorang, sehingga mengurangi rasa harga diri dan martabat orang lain. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A. Pertanggungjawaban pers terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau menurut UU ITE dalam media sosial merujuk pada peran dan status penggunanya, yang secara spesifik difokuskan pada wartawan sebagai insan pers pengguna media sosial. Setiap wartawan  yang memiliki akun media sosial bertanggungjawab atas setiap informasi yang diunggah di akun pribadinya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan yaitu pertanggungjawaban pidana pers yang mencemarkan nama baik sudah diatur dalam beberapa produk hukum yang mengatur delik pers. Undang-Undang ITE menggunakan sistem pertanggungjawaban yang sama seperti KUHP berdasarkan Pasal 103 KUHP.