Riasni Bakkara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN KEPADA ANAK LAKI-LAKI (Studi Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Lsm) Riasni Bakkara; Joelman Subaidi; Budi Bahreisy
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.21388

Abstract

Kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak laki-laki dalam Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Lsm terjadi di Lhokseumawe, dengan pelaku berinisial NN. Perbuatan ini menyebabkan trauma psikologis pada korban dan termasuk delik kesusilaan karena dilakukan dengan ancaman dan paksaan. Menurut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena kurangnya pemahaman masyarakat, sehingga perlu kajian hukum untuk mengevaluasi perlindungan terhadap korban anak dalam kasus seperti ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam kasus tersebut, menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Anak, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Putusan Pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak korban kekerasan seksual diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anak berhak atas perlindungan khusus, pemulihan fisik dan psikis, serta pendampingan hukum. Sanksi terhadap pelaku harus adil dan tidak diskriminatif. Dalam Putusan No. 17/JN/2022/MS.Lsm, hakim mempertimbangkan Qanun Jinayat Aceh Pasal 50, Hukum Acara Jinayat, serta bukti berupa saksi, visum, dan pengakuan pelaku. Hakim juga menyoroti dampak psikologis pada korban dan menjatuhkan hukuman penjara serta hukuman tazir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.