Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, memberikan perlindungan serta kedudukan hukum yang kuat bagi kreditor. Meski secara hukum mekanisme eksekusi melalui pelelangan umum sudah diatur dengan jelas, kenyataannya pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi hambatan teknis dan administratif yang menyulitkan upaya penegakan hak kreditor. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah bentuk untuk melihat bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe dan untuk mengetahui apa hambatan dan upaya bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analisis. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan sering menghadapi hambatan, seperti penolakan debitur terhadap hasil lelang, gugatan hukum dari pihak ketiga, keberatan administratif, serta keterbatasan kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam melakukan pengosongan aset. Hambatan juga dapat bersumber dari perlawanan fisik dan penolakan masyarakat sekitar yang memperlambat proses eksekusi.Untuk mengatasi kendala tersebut, kreditor dapat menempuh berbagai upaya, seperti melengkapi dokumen hukum, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pendekatan persuasif kepada debitur guna menjaga stabilitas serta memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disarankan kepada kreditor, KPKNL, dan aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi jaminan hak tanggungan dapat berjalan lebih lancar dan minim hambatan. Selain itu, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali regulasi yang berkaitan dengan eksekusi jaminan agar lebih responsif terhadap tantangan di lapangan.