Damanik, Fadiela Nurlitasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGIDAP KLEPTOMANIA (Studi Putusan Nomor 107-K/PM.III-12/AL/VIII/2022) Damanik, Fadiela Nurlitasari; Akli, Zul; Yulia, Yulia
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.21716

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan yuridis terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan yang mengidap kleptomania, suatu gangguan kejiwaan yang masuk dalam kategori gangguan kontrol impuls. Kleptomania ditandai dengan dorongan kompulsif yang tidak dapat mengendalikan untuk mencuri barang, tanpa adanya motif ekonomi atau kebutuhan nyata atas barang tersebut. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana adalah adanya kesalahan (schuld) yang bersumber dari kemampuan pelaku untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya. Ketika pelaku mengalami gangguan mental seperti kleptomania, timbul pertanyaan apakah ia masih memiliki kapasitas hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan kebijaksanaan peraturan-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghapusan kesalahan karena gangguan jiwa, serta dikaji melalui Putusan Pengadilan Militer Nomor 107-K/PM.III-12/AL/VIII/2022 yang melibatkan seorang Taruna Akademi Angkatan Laut sebagai pencegahan kasus pencurian dan terbukti secara medis menderita kleptomania. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP terpenuhi, kondisi kejiwaan pelaku menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Hakim dalam hukuman tersebut memperhatikan hasil pemeriksaan psikiatri dan memberikan sanksi pidana ringan disertai rekomendasi rehabilitasi. Temuan ini menunjukkan pentingnya pendekatan medis dalam proses hukuman pidana dan perlunya pembaruan hukum pidana nasional untuk mengatur lebih tegas mengenai pertanggungjawaban pelaku dengan gangguan kejiwaan. Sistem hukum dapat lebih responsif, adil, dan manusiawi dalam menangani kasus-kasus serupa.