Rahmatia Ulfa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN USAHA (Studi Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Lsm) Rahmatia Ulfa; Ummi Kalsum; Nuribadah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.21719

Abstract

Pengaturan hukum tentang izin usaha minyak dan gas bumi tertuang dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta menganalisis penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin usaha dalam putusan Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Lsm. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder melalui studi kepustakaan dengan permasalahan yang teliti berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.  Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor  48/Pid.Sus/2024/PN Lsm yaitu atas dasar pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis pada Putusan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan didalam persidangan. Pertimbangan non yuridis pada perkara ini yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Penerapan pidana materil menurut peneliti kurang tepat, karena pada faktanya yang terjadi adalah tidak hanya pengangkutan dan niaga tetapi juga ada penyimpanan tanpa izin usaha. Sehingga seharusnya dakwaan yang terbukti adalah Pasal 55 jo. Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya Hakim dalam memutus perkara hendaknya mempertimbangkan putusan didasarkan atas penerapan hukum materil dan formil yang lebih tepat diterapkan kepada pelaku supaya memberikan efek jera kepada pelaku sendiri serta oknum yang sering melakukan kegiatan ini.