Rauzati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN: EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN Rauzati; Basri, Hasan; Nuribadah, Nuribadah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i3.22048

Abstract

Penyelesaian penyelesaian antarwarga di Aceh diselesaikan melalui pendekatan hukum adat. Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2008 mengatur peran Keuchik dalam menyelesaikan permasalahan sosial, termasuk penyelesaian tanah, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012. Namun, di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang, masih sering terjadi penjagaan tanah meskipun telah dimediasi oleh Keuchik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Keuchik sebagai mediator serta kendala dalam penyelesaian penyelesaian tanah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif. Informan terdiri dari Keuchik, tokoh adat, perangkat gampong, pihak bersengketa, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keuchik cukup efektif dalam menyelesaikan penyelesaian sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Namun terdapat beberapa kendala, seperti rendahnya pemahaman hukum para pihak, campur tangan keluarga, kurangnya koordinasi antar pihak terkait, dan terbatasnya sumber daya manusia. Penelitian merekomendasikan agar aparatur gampong meningkatkan pemahaman hukum warga melalui pelatihan bersama tenaga ahli, menjaga netralitas dalam proses mediasi, serta memastikan setiap perdamaian dicatat dalam berita acara sebagai bentuk administrasi resmi.