Fitria, Hayatun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN WADUK KRUENG KEUREUTO DI KABUPATEN ACEH UTARA Fitria, Hayatun; Nuribadah, Nuribadah; Kurniasari, Tri Widya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.22190

Abstract

Pembangunan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional menghadapi permasalahan pengadaan tanah, seperti ketidaksepakatan nilai ganti rugi, kurangnya sosialisasi, dan penolakan masyarakat untuk melepaskan tanah mereka. Secara ideal, proses pengadaan tanah seharusnya berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, kemanusiaan, dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun kenyataannya, proses ini masih menyisakan persoalan yang berujung pada sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam pengadaan tanah pembangunan waduk tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak di Gampong Blang Pante. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama berasal dari rendahnya nilai ganti rugi dan perubahan data wilayah, sehingga memicu penolakan warga. Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator, dan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak dengan menjunjung asas keterbukaan dan kesepakatan bersama. Disarankan agar pemerintah meningkatkan koordinasi dengan masyarakat dan memperbaiki mekanisme penilaian ganti rugi agar lebih adil dan transparan, demi kelancaran proyek dan perlindungan hak-hak warga.