Devi, Muna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) LAHAN PERTANIAN DI GAMPONG BANG BARO KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA Devi, Muna; Faisal, Faisal; Herinawati, Herinawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang secara tegas mengatur bahwa perjanjian harus tertulis di hadapan kepala desa, sedangkan perjanjian yang terjadi di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong di lakukan secara lisan dan ketika terjadi gagal panen pada kasus pertama pihak pemilik lahan tetap meminta hasil sesuai kesepakatan dan kasus kedua tidak mempermasalahkan hasil panen yang kurang, sehingga terjadi permasalahan karna perjanjian dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah), serta penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong dilakukan secara lisan, tanpa adanya perjanjian tertulis, hanya berdasarkan asas kepercayaan dan adat, dan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan. Dalam dua kasus yang dikaji, ditemukan perbedaan dalam menyikapi gagal panen, satu kasus berakhir dengan perselisihan karena pemilik tetap menuntut bagi hasil meski terjadi kerugian, sementara kasus lain berakhir damai karena kedua belah pihak sepakat untuk menanggung kerugian bersama. Pelaksanaan perjanjian ini secara hukum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yaitu pada Pasal (3) dan (4) mengenai kewajiban membuat perjanjian secara tertulis di depan kepala desa, dan jangka waktu perjanjian bagi hasil. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian mawah dilakukan melalui mekanisme adat gampong. Hasil dari penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemilik lahan dan penggarap di Gampong Blang Baro yaitu berakhir dengan damai. Saran diharapkan kepada masyarakat agar ke depannya perjanjian bagi hasil dituangkan dalam bentuk tertulis, dan aparatur gampong diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembuatan perjanjian secara sah dan tertulis.