Refania, Revika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (Studi Penelitian di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat) Refania, Revika; Faisal, Faisal; Muksalmina, Muksalmina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan wajib melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengguna pinjaman online serta upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yang berfokus pada penerapan dan penegakan praktis prinsip-prinsip hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui wawancara dan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah mengimplementasikan kewenangannya secara optimal melalui empat aspek utama, yaitu pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan perlindungan konsumen. Regulasi seperti POJK No. 40/POJK/2024 dan POJK No. 6/POJK.07/2022 memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi konsumen. Selain itu, OJK juga menjalankan perlindungan hukum secara preventif, administratif, dan represif melalui edukasi publik, pengelolaan pengaduan, penindakan terhadap pelanggaran, dan restitusi kepada korban. Meskipun demikian, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan dan tingginya penyebaran pinjaman online ilegal masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar OJK memperluas edukasi keuangan ke kelompok rentan seperti pelajar dan mahasiswa serta menyederhanakan akses dan prosedur pengaduan melalui aplikasi APPK.