Rhamadani Herda, Novaldi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MEDIATOR NON-HAKIM DALAM SENGKETA KEWARISAN (Studi Penelitian di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe) Rhamadani Herda, Novaldi; Nur Aksa, Fauzah; Jumadiah, Jumadiah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i3.23336

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran mediator non-hakim dalam menyelesaikan sengketa warisan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Sengketa warisan sering kali memicu konflik antar ahli waris dan merusak hubungan keluarga. Mediasi dipilih sebagai cara penyelesaian karena lebih damai dan tidak membutuhkan proses sidang yang panjang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan mediator non-hakim dan pihak-pihak terkait, serta dari buku dan dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator non-hakim sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa kewarisan. Mereka menggunakan pendekatan yang lebih kekeluargaan dan mudah dipahami. Namun, proses mediasi sering mengalami kendala, seperti emosi yang tinggi dari para pihak, kurangnya pemahaman hukum waris, keterlibatan pihak luar yang tidak berkepentingan, dan dokumen yang belum lengkap. Untuk mengatasi hambatan ini, mediator memberikan penjelasan hukum secara sederhana, mengajak pihak bersengketa berdialog dengan tenang, serta mendorong terciptanya perdamaian. Mahkamah Syar’iyah juga mendukung melalui penyediaan ruang mediasi dan penunjukan mediator yang sudah bersertifikat. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah. Pertama, hambatan utama dalam proses mediasi adalah tingginya emosi, kurangnya pemahaman hukum, campur tangan pihak lain dan dokumen yang tidak lengkap. Kedua, upaya yang dilakukan meliputi pendekatan kekeluargaan, edukasi hukum dengan bahasa sederhana, penyediaan fasilitas mediasi, dan penyuluhan hukum. Hasil ini menunjukkan bahwa mediator non-hakim memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil, cepat, dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan.